BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan pengancaman terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Semangka Raya akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polsek Gading Cempaka.
Pedagang ayam yang sempat dilaporkan karena diduga mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada petugas, Peranando Duta, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Akses Warga Seluma Dipulihkan, Ruas Jalan Bunga Mas–Sembayat Mulai Ditangani 2026
BACA JUGA:Jaga Kebersihan Wajah Kota Selama Ramadan, DLH Kota Bengkulu Terapkan Sistem Kerja 5 Jam per Hari
“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Bengkulu, terutama kepada Wali Kota Bengkulu,” ujar Peranando kepada wartawan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan yang berlaku serta mengajak sesama pedagang agar mematuhi peraturan daerah.
BACA JUGA:Ayah-Anak Asal Australia Motoran ke Italia Naik Vespa Klasik, Kini Singgah di Bengkulu
“Saya akan mengikuti Peraturan Daerah Kota Bengkulu dan berusaha mengajak pedagang kaki lima lainnya untuk patuh. Kami juga akan berjualan di dalam pasar sesuai arahan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum Peranando, Walid Al Aqbar, mengatakan bahwa proses penyelesaian perkara berjalan dengan baik melalui pendekatan keadilan restoratif.
BACA JUGA:Lewat Program BSPS, 500 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Akan Diberikan Bantuan Rp20 Juta
BACA JUGA:Alokasi BPH Migas Belum Turun, Pertamina Pastikan Pasokan dan Stok BBM Tetap Aman hingga Idul Fitri
“Alhamdulillah, proses restorative justice telah terlaksana di Polsek Gading Cempaka dan klien kami sudah kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Walid.
Ia juga mengimbau para pedagang, khususnya yang berjualan di sepanjang Jalan Semangka, agar mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Aksi Perang Sarung Remaja di KZ Abidin II Berujung Ricuh, 1 Motor Dibakar