Usai Kantor Setwan, Kejati Bengkulu Geledah BKAD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Usai Kantor Setwan, Kejati Bengkulu Geledah BKAD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, selain menggeledah Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu, juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dari hasil penggeledahan di lima ruangan Kantor Setwan dan Kantor BPKAD, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.
Dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejati Bengkulu telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Respon Krisis di Pulau Enggano, Presiden Prabowo Teken Inpres Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:Tikungan Tajam Sendawar Seluma Telan Korban, Truk Muatan Makanan Ringan Terguling
"Penggeledahan di kantor BKAD dan Ruangan Setwan pada hari ini, itu berkaitan. Selain perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas, kita juga menyelidiki perkara lainnya," jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan mendapat pengawalan ketat dari personel Polisi Militer Denpom TNI AD.
Dari informasi yang dihimpun tim BETVNEWS di lapangan, penggeledahan ini berkaitan erat dengan polemik pembayaran uang perjalanan dinas ASN di lingkungan Setwan DPRD Provinsi Bengkulu yang hingga kini belum juga dibayarkan.
Diketahui, dana perjalanan dinas yang belum terbayarkan berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang, dengan jumlah ASN yang terdampak mencapai ratusan.
BACA JUGA:69 Koperasi Desa Merah Putih Seluma Resmi Berbadan Hukum, 133 Masih Proses
BACA JUGA:Terkait Pelantikan Ketua DPRD Seluma Definitif, Sekwan: Kami Masih Menunggu SK Asli
Penelusuran media juga menemukan bahwa penundaan pembayaran ini telah terjadi sejak 2023.
Pihak Sekretariat Dewan diketahui telah beberapa kali menjanjikan pembayaran, namun realisasinya selalu molor setiap kali tenggat waktu tiba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

