Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

3 Bersaudara Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Kini Dijerat Kasus Pencucian Uang

3 Bersaudara Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Kini Dijerat Kasus Pencucian Uang

3 Bersaudara Tersangka Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Kini Dijerat Kasus Pencucian Uang--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) BENGKULU memasuki babak baru.

Tiga orang tersangka utama yang merupakan kakak beradik, kini kembali dijerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan perkara lanjutan ini dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Ketiganya yakni Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), dan Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari).

BACA JUGA:Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang, Kejari Tetapkan 5 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Tersangka Baru

BACA JUGA:Biji Semangka Memiliki Manfaat yang Baik bagi Kesehatan, Ampuh Mencegah Osteoporosis, Cek di Sini

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa tiga bersaudara tersebut adalah tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil dugaan korupsi tersebut digunakan untuk membeli aset, sehingga ketiganya kini ditetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pencucian uang. Uang pengelolaan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya, oleh ketiganya dialihkan untuk investasi di luar Bengkulu. Saat ini sudah ada penyitaan dan lainnya akan terus berkembang,” kata Danang.

BACA JUGA:Akui Semua Kesalahan, Rohidin Ungkap Penyesalan di Hadapan Hakim

BACA JUGA:Buah Semangka Ini Punya Efek Samping untuk Kesehatan, Cek di Sini Lengkapnya

Danang menambahkan, pihaknya telah melakukan tracing aset milik para tersangka. Beberapa aset yang berada di Palembang telah disita, sementara sisanya masih dalam proses pendataan.

Setelah penetapan status tersangka, ketiganya langsung kembali ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari peralihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait