Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Bengkulu Kembali Amankan Aset Korupsi Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Kembali Amankan Aset Korupsi Mega Mall dan PTM

Kejati Bengkulu Kembali Amankan Aset Korupsi Mega Mall dan PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota BENGKULU.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan strategis tersebut pada Jumat sore, 18 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga hampir Rp200 miliar.

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk tiga orang tersangka utama yang juga dijerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

BACA JUGA:5 Manfaat Baking Soda Sebagai Pembersih Alat Dapur Ini Jarang Diketahui, Cek di Sini

BACA JUGA:Resmi Dilepas, Atlet Pelajar O2SN Seluma Optimis Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi Bengkulu

Dari pantauan di lapangan, tim penyidik terlihat langsung memasang empat buah plakat penyitaan di sejumlah titik di sekitar lokasi Mega Mall dan PTM. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol.

Ia menyampaikan bahwa aset yang disita tersebut merupakan milik PT Tigadi Lestari, dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

“Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Surat Penyitaan Kajati Bengkulu. Ada 22 bidang tanah yang disita. Tanah dan bangunan tersebut ada indikasi TPPU namun masih didalami,” kata Wenharnol.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tertanggal 16 Juli 2025, serta penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 15 Juli 2025.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tekankan PT Bimex Gali Potensi PAD dari Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

BACA JUGA:Aksi Tawuran Geng Motor Wardah vs Dendam Ceria Digagalkan Polisi dan Warga, 6 Pelajar SMP Diamankan

Tiga tersangka utama dalam kasus ini yaitu Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi Lestari, dan Satriadi Benggawan sebagai Komisaris perusahaan tersebut.

Mereka diduga menggunakan hasil kejahatan korupsi untuk membeli aset, sehingga turut dijerat dengan pasal TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait