Provinsi Bengkulu Bentuk Tim Ahli Pendaftaran Cagar Budaya, Dukung Pelestarian Warisan Sejarah
Provinsi Bengkulu Bentuk Tim Ahli Pendaftaran Cagar Budaya, Dukung Pelestarian Warisan Sejarah--(Sumber Foto: Tika/BETV)
Hamli Firzon, S.Si
R. Wahyu D. Priatna, SH., M.Si
Rizki Widya Hastuti, S.Ant
Hery Sukoco, M.Hum
Arum Puspita Sari, M.A
Ega Rezeki Margaretha B, S.S., M.Hum
BACA JUGA:Mengenali Jenis Daun Pandan yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Pandan Laut, Cek di Sini
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, Dikbud Bengkulu Selatan Gelar Lomba Tari dan Musik Tradisional
Sementara Tim Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya (TAPCB) Provinsi Bengkulu beranggotakan tiga orang:
Adang Parlindungan, SH., M.Pd (Administrator)
Dedi Irawan, S.Pd., M.Hum (Pengolah Data)
Lila Oliv Hasibuan, SKM (Penyusun Deskripsi)
Di tingkat kabupaten/kota, bidang kebudayaan juga akan membentuk masing-masing lima orang untuk TACB dan tiga orang untuk TAPCB.
Dengan terbentuknya tim ini, seluruh proses identifikasi dan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) maupun pemeringkatan status Cagar Budaya akan berjalan sesuai mekanisme resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

