Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta
Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Auditor Inspektorat menyebutkan, kerugian negara pengelolaan Dana Desa Suro Bali diketahui saat inspektorat melakukan pendataan. Terdapat permasalahan sehingga ditemukan kerugian Rp 496 juta. Bahkan saat pihak terkati memeriksa proyek dilapangan, proyek dimaksud tidak ada.
"Kerugian negara Rp 496 juta, selisih antara pagu anggaran tahun 2023 dengan Silpa tahun 2022," terangnya.
Dua terdakwa didakwa pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Rp 435 juta lebih. Sejak dilimpahkan ke jaksa tanggal 6 Februrai 2025 lalu belum ada pengembalian kerugian negara dari 2 orang terdakwa.
BACA JUGA:Manfaat Lain Teh Jahe yang Perlu Diketahui, Ampuh Meningkatkan Sistem Imun, Cek di Sini!
BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Panggil 6 Perusahaan Terkait Pelanggaran K3 dan Jaminan Sosial Pekerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

