JPU Ungkap Hasil Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Capai Rp 30,2 Miliar
JPU Ungkap Hasil Gratifikasi Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Capai Rp 30,2 Miliar --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Sekejap Kaya Raya! 5 Aplikasi Game Penghasil Uang Gratis Ini Cair Rp1.000.000, Yuk Mainkan
"Isnan Fajri dan Evriansyah perannya sama membantu melakukan pemerasan kepada pejabat eselon II dan kepala sekolah. Untuk pasal 12 E total yang diterima Rohidin Mersyah Rp 7, miliar. Sementara untuk gratifikasi sebesar Rp 30,2 miliar terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura," ungkap Ade.
Dilanjutkan JPU Agus Banhwa untuk kronologi pemerasan yang dilakukan terdakwa Rohidin memang tersusun rapi.
Dimulai dari pertemuan Rohidin dan Isnan Fajri diruang kerja Rohidin. Ia menyatakan bahwa dia ingin maju menjadi gubernur Bengkulu lagi.
Setelah pertemuan tersebut Rohidin kemudian mengumpulkan ASN untuk berbincang mengenai langkah yang akan diambil guna memenangkan dirinya dan memang jika ada penolakan dari berbagai ASN ditingkat Kepala dinas dan Kepala Badan akan dilakukan pencopotan.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Dalami Identitas Mayat Terbungkus Karung di Muara Jenggalu
BACA JUGA:Tukar Sebelum Terlambat! Yuk, Cek Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku
Menindaklanjuti pertemuan tersebut maka Rohidin mersya meminta untuk Eslon 2 melalui Evriansyah untuk mengumpulkan uang, guna akomodasi pemenangan Pilkada 2024.
Dari sana berbagai uang diterima dan bukan hanya dari Eslon 2 namun dari Kepala sekolah juga diminta bahkan dari eksternal ASN juga turut mengalir aksi pemaksaan ini terpaksa dilakukan jika tidak ingin jabatan hingga proyek masih dipegang oleh orang orang yang dimintai ulang oleh Rohidin Mersya.
"Dari ASN Yang ada di Pemprov Bengkulu juga turut mengumpulkan uang pada Rohidin jika tidak maka jabatan mereka terancam," ungkap Agus.
Sementara itu, Terdakwa Rohidin Mersyah juga mengatakan bahwa memang dirinya yang melakukan mobilisasi masa untuk memenangkan dirinya dan hingga meminta untuk OPD menyetor uang.
BACA JUGA:Ikut Program DANA Kaget, Masuk Saldo Hingga Rp100 Ribu ke Akun E-wallet, Cek Cara Klaimnya di Sini
"Saya memang melakukan Mobilisasi masa untuk memenangkan saya maka saya tidak ajukan eksepsi," tutup Rohidin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

