Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul

Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul

Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu terus berlanjut.

Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan, dan Wahyu Laksono, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan akan ada tersangka baru.

Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Terabaikan, Perpustakaan Lestari di Desa BP II Seluma yang Pernah Juara Nasional Kini Mulai Redup

BACA JUGA:2.020 Pekerja Kasar di Seluma Akan Dilindungi Program Jaminan Sosial

"Tidak berhenti di sini, tersangkanya banyak," ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan informasi perkembangan kasus akan terus dibuka untuk publik.

"Untuk Rekan-rekan media, kita akan terus berkoordinasi, tentu hasil dari penyelidikan dalam kasus ini akan selalu kita informasikan, supaya masyarakat di luar sana dapat mengetahui perkembangan dalam perkara yang sedang kami tangani ini," ujarnya.

BACA JUGA:Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Penghasilan Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Ini! Auto Langsung Cair

Diketahui, dalam perkara ini Ahmad Kanedi menjabat sebagai Walikota Bengkulu saat itu.

Kurniadi Benggawan merupakan Direktur Utama PT Tigadi Lestari dan pemilik Mega Mall Bengkulu, sementara Wahyu Laksono adalah Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bahwa lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM, yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu, pernah diiklankan untuk dijual oleh pihak ketiga.

BACA JUGA:Baik untuk Bayi, Inilah Sederet Manfaat Sayur Buncis untuk Kesehatan Bayi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait