Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul

Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul

Kejati Bengkulu Pastikan Kasus Mega Mall Belum Selesai, Banyak Tersangka Menyusul--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Menarik dan Seru, Coba Main Game di Aplikasi Ini! Saldo DANA Langsung Cair ke Pengguna

Lahan tersebut diketahui berubah status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar.

SHGB itu kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak manajemen, bahkan setelah kredit bermasalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, hingga menimbulkan utang kepada pihak ketiga.

Dampak dari pengelolaan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berisiko kehilangan aset karena lahan dapat diambil alih oleh pihak ketiga jika utang tidak dilunasi.

Selain itu, pengelola Mega Mall juga tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak bangunan berdiri, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:Buah Delima Aman Dikonsumsi Ibu Hamil, Kenali Ragam Manfaat yang Ditawarkannya untuk Kesehatan

Penyidik Kejati Bengkulu juga telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai alat bukti dalam kasus ini dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait