Media Ajukan Surat Keberatan Terkait Perbup No. 11 Tahun 2022
Novria Eka Putra, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko saat menjelaskan tentang media yang mengirim surat keberatan terkait dengan isi dari Perbup No. 11 tahun 2022 tentang kerjasama media dengan Pemerintah Daerah.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).
MUKOMUKO, BETVNEWS - Beberapa media mengajukan surat keberatan terkait dengan isi dari Perbup No. 11 tahun 2022 tentang kerjasama media dengan Pemerintah Daerah.
Beberapa keputusan yang dibuat dalam Perbub tersebut dinilai memberatkan media dan tidak mendukung kemajuan media di Mukomuko.
BACA JUGA:Paripurna RAPBD-P Diwarnai Interupsi Tolak Kenaikan BBM dari Fraksi PKS
Disampaikan Novria Eka Putra selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, bahwa sudah ada 3 pihak media yang telah mengajukan keberatan.
Sejauh ini, 3 surat keberatan tersebut berasal dari media Jaya Post, Harian Bagaya, dan Radar Mukomuko.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 11 tahun 2022 tentang kerjasama media dengan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Faktor Cuaca, Kunjungan Kerja Gubernur ke Enggano Ditunda
Sementara itu, keberatan yang diajukan media adalah terkait dengan diwajibkannya ada halaman Mukomuko.
Selain itu, media juga keberatan mengenai masalah jumlah oplah yang harus dipenuhi per harinya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko menyampaikan, bahwa pihaknya masih menerima surat keberatan dari pihak media.
BACA JUGA:Pekerja Bangunan Nyaris Tewas Tertimpa Longsor
Surat-surat keberatan tersebut nantinya akan dibuat telaah oleh staff, kemudian diajukan kepada Bupati Mukomuko untuk dilakukan revisi.
"Kami masih menerima surat keberatan dari pihak media, yang nantinya akan diajukan kepada Bupati Mukomuko untuk dilakukan revisi," jelas Kadis.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: