Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap
Tersangka (duduk) setelah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Tengah lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sekitar pukul 21.40 WIB, 8 Agustus 2022 lalu di Kabupaten Benteng.--(Sumber Foto:Ronal/Betv)
BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng), kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak berinisial Y-I (26), warga Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial H-J (15), warga salah satu desa di Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:Paripurna RAPBD-P Diwarnai Interupsi Tolak Kenaikan BBM dari Fraksi PKS
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Donald Sianturi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, aksi pencabulan terjadi di rumah korban sekitar pukul 21.40 WIB, 8 Agustus 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kesempatan, saat rumah korban dalam keadaan sepi dan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Faktor Cuaca, Kunjungan Kerja Gubernur ke Enggano Ditunda
"Pelaku sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap pelaku, saat pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut. Sehingga melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Inspektorat Laporkan Pemilik Akun Medsos Oni Valeno
Pelaku ditangkap saat sedang menginap di rumah pamannya, di wilayah Kecamatan Semidang Lagan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan dengan UU RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Donald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: