Dugaan ASN Mesum di Masjid, Pemkab Seluma Copot Oknum Kepala Sekolah
Winderi Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Seluma saat menjelaskan tentang dugaan ASN mesum di Masjid Baitul Falihin beberapa minggu lalu.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).
SELUMA, BETVNEWS - Usai diduga melakukan tindakan tidak senonoh di Masjid Baitul Falihin beberapa minggu lalu, Pemda Kabupaten Seluma akhirnya mencopot oknum Kepala Sekolah SMPN 19 Seluma.
Terduga berinisial F-H dicopot penugasannya pada Senin siang 19 September 2022, lantaran telah melakukan tindakan tidak terpuji selaku ASN.
Keputusan tersebut diambil usai sebelumnya BKPSDM Kabupaten Seluma menggelar rapat di ruang Sekretaris Pemkab Seluma pada Jumat lalu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bawaslu RI Umumkan 3 Nama Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, Asisten III Riduan Sabrin, Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim berikut tim Auditor Inspektorat Seluma, Perwakilan Bagian Hukum Setkab Seluma Abu Hanafah dan Kasubbag Umum Dinas Dikbud Seluma Zaiyadi Abdillah.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma Winderi mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek No. 40 tahun 2021 tentang syarat dan ketentuan dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi guru biasa, serta Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS.
BACA JUGA:Harga BBM Melambung, Harga Karet Melempem Ekonomi Terancam Anjlok
"Kepala Sekolah itu bukan jabatan melainkan penugasan yang diberikan pejabat pembinaan kepegawaian, kami sepakat untuk memberhentikan penugasan Kepala SMPN 19 Kabupaten Seluma menjadi guru biasa di SMPN 44 Seluma," sampai Winderi.
Sementara itu, pihaknya menambahkan untuk mengisi Kepala SMPN 19 Seluma, saat ini belum diputuskan siapa yang akan mengambil posisi tersebut.
BACA JUGA:Ibu Muda di Lebong Ditemukan Tewas Terikat Seutas Kain
Namun dalam pergantian tersebut, akan ditunjuk seorang Pelaksana tugas.
Kemudian berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum guru tersebut, akan diputuskan oleh tim Ad Hoc yang baru dibentuk.
"Jika memang terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada pada peraturan BKN No. 6 Tahun 2022, adapun sanksi tergantung keputusan tim Adhoc nanti", jelas Winderi.
BACA JUGA:Trans Lapindo Dusun Lubuk Talang Ditargetkan Menjadi Desa Pemekaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: