6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Satresnarkoba Bengkulu Utara

6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Satresnarkoba Bengkulu Utara

Para pelaku penyalahgunaan narkotika ketika diamankan Satrenarkoba Bengkulu Utara di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 minggu, Rabu 12 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Dalam kurun waktu 2 minggu, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Keenam tersangka tersebut diamankan di empat lokasi berbeda, satu dari keenam tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

BACA JUGA:Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Pemkab Kepahiang Minta Agen Awasi Pangkalan

Kompol Chusnul Qomar Wakapolres Bengkulu Utara menjelaskan, keenam pelaku yakni J-H, ATG, RH, MR,DS dan MD merupakan warga Kota Argamakmur.

Keenam pelaku berhasil diamankan di empat lokasi yang berbeda yakini di SPBU Argamakmur, Bundaran Argamakmur, Desa Rama Agung, dan Desa Gunung Selan.

Selain mengamankan keenam pelaku, Satresnarkoba Bengkulu Utara juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu beserta alat hisapnya. 

"Ini merupakan atensi Kapolri, sehingga dalam waktu dua minggu kita berhasil mengamankan 6 pelaku dengan barang bukti 4 paket kecil sabu beserta alat hisap," ungkap Wakapolres. 

BACA JUGA:Nasib Oknum BPD Asusila, Menunggu Status Hukum di Polres

Wakapolres menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap barang haram tersebut.

Pengembangan dilakukan guna menelusuri lebih dalam asal narkotika tersebut, karena kuat dugaan narkotika tersebut didapat dari dalam lapas.

Sementara keenam pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: