Miliki Ekstasi, Oknum Ajudan Waka Polres Rejang Lebong Diringkus
Gambar merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Harian Disway)
BENGKULU, BETVNEWS - Oknum anggota Polisi berpangkat Bripda berinisial A-P (25), yang merupakan ajudan Waka Polres Rejang Lebong, pada Minggu 23 Oktober 2022 kemarin diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Penangkapan terhadap oknum Polisi tersebut, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki satu butir Narkotika golongan satu jenis ekstasi.
Dari penyampaian Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, bahwa A-P ditangkap di Lubuk Linggau, dan saat ini masih dalam penanganan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Peresmian Klinik Bhayangkara Media Ditpolairud, Ini Rangkaian Kegiatan Yang Dilaksanakan..
"Benar sudah diamankan Mapolres Lubuk Linggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini A-P berada di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Sudarno, Rabu 26 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa oknum anggota Polisi berinisial A-P tersebut bukan merupakan pelaku tunggal, namun ada empat orang rekannya. Dimana salah satu rekannya tersebut, diduga merupakan oknum anggota Polisi di salah satu Polres.
BACA JUGA:Pencegahan Anemia melalui Fortifikasi Pangan dan Keseimbangan Gizi
Oknum polisi yang merupakan rekan A-P tersebut merupakan seorang Perwira, akan tetapi oknum anggota Polisi tersebut tidak memiliki barang bukti, namun pada saat dilakukan tes urine dinyatakan positif menggunakan Narkoba.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi, Mapolres Lubuk Linggau juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api beserta surat milik pelaku A-P.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: