Dibuka Hingga 18 November, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: cianjurekspress/Disway.id)
BETVNEWS - Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (Nakes) pada 03 November 2022 kemarin.
Sementara pendaftaran akan ditutup pada 18 November 2022. Hasil seleksi berkas akan diumumkan pada 19 November mendatang.
BACA JUGA:Karya Bakti Kodim 0428 Mukomuko Resmi Dibuka, Ini Beberapa Pembangunan yang Dilakukan
Pendaftaran PPPK Nakes dibuka untuk dua kategori khusus, yakni bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan nakes non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK cut off 1 April 2022.
Sesuai peraturan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar PPPK Nakes, antara lain:
BACA JUGA:2 Ekor Sapi Milik Anggota Polisi Digasak Maling
1. Syarat Umum
a. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun;
b. Belum pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan tertentu;
d. Pelamar dinyatakan sehat jasmani dan rohani;
e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
f. Memiliki kompetensi keahlian dibuktikan dengan sertifikasi keahlian sesuai dengan jabatan yang dilamar;
g. Pelamar bukan merupakan anggota suatu partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: