Target PAD Kota Bengkulu 2 Tahun Terakhir Tak Pernah Tercapai

Target PAD Kota Bengkulu 2 Tahun Terakhir Tak Pernah Tercapai

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Yudha Triatmaja/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Program Pemerintah Kota BENGKULU untuk membangun infrastruktur, tak berbanding lurus dengan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Terbukti realisasi PAD dalam 2 tahun terakhir ini tak pernah berjalan dengan mulus, atau tak pernah tercapai target.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 2 Tahun Penjara

Di tahun 2020, target pendapatan asli daerah dipatok sebesar Rp 233 miliar, sementara realisasi yang tercapai hanya Rp 155 miliar. Di tahun 2021, Pemerintah Kota menargetkan PAD sebesar Rp224 miliar dan realisasi hanya Rp175 miliar.

Seakan tak belajar dari tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kota kembali menargetkan PAD sebesar Rp 262 miliar di tahun 2022 ini. Sementara berdasarkan penelusuran Tim BETV di lapangan, realisasi hingga 6 November 2022 kemarin baru mencapai Rp173 miliar.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 2 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut, salah satu Anggota Dprd Kota Bengkulu yang juga bagian dari badan anggaran Dprd Kota, Ariyono Gumay menyebut target PAD tersebut akan sulit tercapai, terlebih waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan.

“Artinya yang belum tercapai berkisar Rp90 miliar, dan melihat sisa waktu yang ada tampaknya akan sulit target PAD tersebut akan tercapai,” sebutnya.

BACA JUGA:Ini Kabar PPPK Terbaru, Tenaga Kesehatan Menyusul

Sementara itu, OPD terkait yang salah satunya Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, dinilai tak membuat kajian secara ilmiah untuk menentukan target PAD tersebut. Sehingga dinilai target yang disampaikan hanya sebatas wacana tanpa kajian ilmiah dan hanya berasumsi dari hasil capaian di tahun sebelumnya, dan justru tak melakukan upaya secara maksimal.

“Dari tahun 2019 kita sebagai Dewan, belum ada kajian ilmiah yang dibuat pemerintah terkait objek pajak, peluang dan penetapan pajak baru, sehingga kita tidak tahu berapa besaran pajak dan potensi pajak serta retribusi, yang bis akita kaji secara ilmiah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: