Polisi Ringkus Tukang Galon 'Nyambi' Edar Ganja

Polisi Ringkus Tukang Galon 'Nyambi' Edar Ganja

Identitas kedua pelaku yang berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu, lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis Ganja, Kamis 10 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kedapatan menyimpan dua paket kecil Narkotika golongan satu jenis ganja, dan kertas Papir rokok, S-Y (42) warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, Kamis 3 November 2022 lalu berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Disampaikan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, bahwa penangkapan S-Y berawal dari adanya informasi masyarakat, dengan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan observasi, dan mendapati S-Y yang berprofesi sebagai tukang galon, sedang melakukan aktivitas melakukan pengantaran galon kepada pelanggan.

BACA JUGA:Bertepatan Dengan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Mukomuko Launching Tilang ETLE

Kemudian yang bersangkutan langsung ditangkap anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim, didapati dua paket ganja yang disimpan di dalam saku celana dan jaket.

"Pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa dua paket kecil ganja, barang haram tersebut disimpan di saku celana dan jaket," ungkap Kompol Manogi Simaremare, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:Dit Intelkam Polda Racing Team, Optimis Juara di Drag Race Piala Gubernur

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S-Y, anggota kembali melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap A-J diduga merupakan kurir S-Y.

Dari tangan A-J, anggota berhasil menemukan berupa satu set Papir, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melinting ganja, selain itu anggota juga mengamankan uang yang diduga dari hasil penjualan ganja.

BACA JUGA:Wakil Bupati Mukomuko Ajak Seluruh Elemen Kenang Para Pahlawan

"Kami juga berhasil mengamankan A-J, yang juga merupakan komplotan dari tersangka sebelumnya," imbuhnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: