Polda Bengkulu Lirik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus OTT Pejabat di Bengkulu Utara
Kombes Pol Dodi Ruyatman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, saat diwawancarai oleh wartawan beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sudah menetapkan K-D Kepala Dinas dan K-S Kasi Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Bengkulu Utara sebagai tersangka kasus OTT Fee Proyek di Dinas Pendidikan.
Namun demikian, Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
BACA JUGA:115 BUMDes di Benteng Belum Berbadan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, dua orang sudah pihaknya tetapkan sebagai tersangka, namun tidak henti sampai disitu saja saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku, guna mengetahui adanya dugaan keterlibat pelaku lainya.
BACA JUGA:Lagi, SDN 75 Kota Bengkulu Terendam Banjir
Dalam mendalami kasus tersebut, setidaknya saat ini sudah tiga orang saksi dari Bengkulu Utara menjalani pemeriksaan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:3 Jabatan Eselon II Dilelang, Cek Disini Daftarnya
"Masih kita lakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, yang turut andil dalam kasus OTT Fee Proyek tersebut," jelasnya, Senin 14 November 2022.
Dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah mengamankan BB sebesar Rp11 juta, saat ini sudah diamankan bersama dengan dua orang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: