Aniaya Anak di Bawah Umur, 4 Orang Diamankan
Keempat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap teman satu sekolah, saat berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kota Bengkulu, Selasa 15 November 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan juncto pasal 368 KUHP tentang pengancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: