Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: pshk.or.id)
4. Melaksanakan evaluasi serta menyelesaikan laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatannya.
5. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu serta hal yang menyangkut tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melakukan tugas lain seperti yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Peresmian Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Kabupaten Mukomuko
Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih Tambahan dari PPS dan menyerahkan daftar tersebut ke KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar 'CB150X City Fun Challenge'
4. Menyerahkan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS ke KPU Kabupaten/Kota.
5. Menyiapkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. Menyusun dan menyerahkan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) bulan usai pemungutan suara.
BACA JUGA:Peluncuran Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Kepahiang
Tugas PPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: