Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana CSR, Bupati di Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Dana CSR, Bupati di Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polda

Tarmizi Gumay, saat memperlihatkan salinan aduan masyarakat yang telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu, Kamis 24 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Hukum Tarmizi Gumay dan rekan, beberapa waktu yang lalu melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tarmizi Gumay dan rekan tersebut, atas dugaan korupsi pengadaan lampu jalan melalui dana CSR, dan dugaan gratifikasi pemotongan TPP 10 Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 271 Orang

Disampaikan Tarmizi Gumay, bahwa Bupati Rejang Lebong diduga melakukan tindakan korupsi dana CSR 2021 yang lalu dari Bank BPD, dengan besaran Rp505 juta dan diberikan secara cash Rp413 juta, sementara Rp50 juta diberikan dalam bentuk sembako.

Sementara itu, terkait dengan perbaikan dan pengadaan lampu jalan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong langsung melakukan pengerjaan, tanpa adanya proses lelang atau tander terlebih dahulu.

BACA JUGA:Diduga Langgar Kode Etik, BPD HIPMI Bengkulu Didiskualifikasi dari Munas ke XVII Solo

Selain itu, bahwa dana CSR yang diberikan Bank BPD (Bengkulu) tidak masuk ke dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong, jika menurut aturannya bahwa dana CSR tersebut harus masuk pada APBD terlebih dahulu, dan baru dilakukan proses lelang atau tander.

"Dugaan tersebut kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Bengkulu, karena dalam pengadaan lampu jalan yang menggunakan dana CSR Bank BPD, langsung dilakukan oleh Bupati tanpa adanya proses lelang terlebih dahulu," sampai Tarmizi Gumay, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 51,59 Gram Ganja

Lanjutnya, selain mengadukan adanya dugaan korupsi dana CSR tersebut, dalam poin kedua juga disampaikan adanya dugaan gratifikasi atau permintaan Bupati, bahwa sebanyak 10 Kepala OPD diminta memotong TPP Rp2,5 juta setiap bulan, untuk kemudian disetor melalui istri Bupati Rejang Lebong.

"Diduga bupati minta uang TPP atau pemotongan terhadap 10 pejabat Eselon II, sebesar Rp2.5 juta yang disetor melalui istrinya," ungkapnya.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan Hari Ini

Tambahnya, bahwa aduan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Bengkulu tersebut, sejauh ini telah mendapatkan respon dari penyidik Polda Bengkulu. Dan dirinya berharap agar laporan yang disampaikan tersebut, dapat diusut oleh penyidik Polda Bengkulu.

"Kami sudah mendapatkan surat balasan dari Polda Bengkulu, pastinya kami berharap penyidik Polda Bengkulu, dapat mengusut tuntas kasus tersebut hingga terlapor mendapatkan kepastian hukum," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: