Terkuak! Korban Sudah 5 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri

Terkuak! Korban Sudah 5 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri

Pelaku Rudapaksa terhadap anak tiri sendiri saat digiring Polisi, Kamis 5 Januari 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Setelah ditangani oleh Tim Opsnal Polsek Sukaraja, H-E warga Kecamatan Sukaraja yang melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya, saat ini telah diringkus Polisi.

Kejadian ini baru diketahui oleh orang tua korban, saat ada tetangga menceritakan kejadian tersebut, namun karena orang tua korban tidak langsung percaya kemudian melakukan pengintaian, hingga menangkap tangan pelaku tengah melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Mengenal Eksibisionis, Gangguan yang Diidap Pemuda Pamer Alat Vital di Bengkulu

Kemudian orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukaraja, lantaran tidak terima dengan perbuatan suaminya tersebut.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, atas tindakan asusila terhadap anaknya yang dilakukan oleh suami sendiri, pada Senin 2 Januari 2023 kemarin, Tim Opsnal Polsek Sukaraja bergerak dan menangkap pelaku.

BACA JUGA:2.400 Peserta Calon Anggota PPS Akan Ikuti Tes CAT, Bagaimana di Enggano?

"Iya pelaku ini diamankan tim Opsnal Polsek Sukaraja, satu hari pasca laporan diterima," sampai Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, Kamis 5 Januari 2023.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Iptu Frengky Sirait, Kapolsek Sukaraja, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata perbuatan tidak terpuji tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali.

BACA JUGA:Buru Pemilik Tanaman Ganja di Air Rusa, 4 Saksi Diminta Keterangan

Korban dirudapaksa oleh pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya, dibeberapa tempat seperti kamar mandi dan terakhir kamar tidur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, kemudian korban diberi uang sebesar Rp10 ribu.

BACA JUGA:Viral Qariah Disawer Saat Membaca Al-Quran, Ketua MUI Buka Suara

"Kalau dari pengakuan pelaku ini, ia sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 lalu, dan sudah sebanyak 5 kali," jelas Iptu Frengki Sirait.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar pakaian, dan juga yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: