Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 12 Januari 2023, tepat pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung seluas 17,6 kilometer akan dikenakan tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1482/KPTS/M/2022.--(Sumber Foto: Hutama Karya)

BENGKULU, BETVNEWS - PT Hutama Karya (Persero) mengimbau pemilik truk batu bara di Bengkulu untuk tidak melintas di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Kebijakan ini ditetapkan untuk menghindari material batu bara agar tidak terjatuh atau berceceran di jalan tol, yang dapat membahayakan pengendara di dekatnya.

BACA JUGA:Daftar Bansos PKH Bisa Lewat HP, Begini Caranya..

BACA JUGA:Bukan Hanya Orang Dewasa, Balita Juga Bisa Dapat Bansos Rp 3 Juta Loh! Cek Infonya di Sini

 

 

 

 

“Jalan tol ini sebenarnya bebas semua kendaraan bisa masuk, asal kami nyatakan layak. Berbicara Odol itu bukan kewenangan kami,” pungkas Medya Gustian, Branch Manager Tol Bengkulu-Taba Penanjung (Rabu 11 Januari 2023).

BACA JUGA:HK Rilis Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Pengguna Jalan Wajib Isi Saldo Kartu Uang Elektronik

Medya Gustian menambahkan nantinya akan ada tim yang disiapkan untuk memfilter kendaraan yang melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Kendaraan selain pengangkut batu bara, selanjutnya jenis truk ekskpedisi pun diperbolehkan melintas asal rata bak, atau ditutup rapat menggunakan terpal. 

"Sebelum masuk ke pintu gerbang ada tim yang memfilter kendaraan. Baik dari muatannya dan juga bagi kendaraan yang lampu kendaraannya salah satunya dalam keadaan mati, tentu saja tidak di perbolehkan melintas karena sangat berbahaya," tambahnya.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepala Adat Desa Sungai Ipuh I, Ini Penyampaian Ketua DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Penasaran Apakah Mental Kamu Sehat? Cek di Sini Ciri-ciri hingga 10 Tandanya

Selain itu, dalam rangka persiapan penerapan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang berlaku tarif mulai Kamis 12 Januari 2023, tepat pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan untuk menyediakan saldo yang cukup, di kartu uang elektronik, sebelum melintasi Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

BACA JUGA:Api Hanguskan 6 Bedengan dan 1 Rumah, Segini Kerugiannya

 

Disamping itu, PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola mempersiapkan  sebanyak 89 personil, untuk bertugas. Lantaran tol akan beroperasi selama 24 jam.

“90 persen personil adalah pekerja dari Bengkulu, didalamnya ada para medis, dan pihak kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Bengkulu, tim yang memfilter kendaraan dan lainnya,” tutupnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Panwas Kelurahan, Catat Jadwal dan Syaratnya

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp 600 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Ini, Cek Infonya di Sini

Sekedar informasi, mulai Kamis 12 Januari 2023, tepat pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung seluas 17,6 kilometer akan dikenakan tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1482/KPTS/M/2022, dengan besaran tarif sebagai berikut:

Gol I = Rp22.000

Gol II = Rp33.000

Gol III = Rp33.000

Gol IV = Rp44.000

Gol V = Rp44.000

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Sekolah, BPK Temukan Kerugian, Ini Jumlah yang Harus DikembalikanBACA JUGA:Siap-siap Pelatihan Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Cek Wilayahnya di Sini

Pengguna jalan diimbau agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan. Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Bisa Terima Rp 4,2 Juta dari Program Kartu Prakerja, Simak Syaratnya!

 

Segera beristirahat apabila merasa mengantuk serta untuk selalu mematuhi protocol kesehatan yang berlaku. Apabila mengalamo atau melihat tindak kejahatan di jalan tol agar segera melapor ke Call Center masing-masing Cabang Tol. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: