KPU

Jangan Khawatir, Ini Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Biar Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta

Jangan Khawatir, Ini Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Biar Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: prakerja.go.id & anadolu)

Adapun syaratnya antara lain:

  • Warga negara Indonesia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 
  • Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah- Badan Usaha Milik (BUMD).
  • Bukan merupakan penerima kartu prakerja sebelumnya.
  • Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya 2 NIK yang bisa menerima Kartu Prakerja 

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Kepala Adat Desa Sungai Ipuh I, Ini Penyampaian Ketua DPRD Mukomuko

2. Gunakan email dan nomor handphone yang masih aktif.

3. Cek dan pastikan telah mengisi data sesuai dengan yang ada di Dukcapil.

BACA JUGA:Penasaran Apakah Mental Kamu Sehat? Cek di Sini Ciri-ciri hingga 10 Tandanya

4. Upload foto KTP langsung dari kamera ponsel. 

5. Saat memverifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP.

BACA JUGA:Peserta BPJS Bisa Dapat Banyak Bansos, Cek di Sini Daftarnya

Agar foto mudah untuk diverifikasi, maka:

  • Pastikan wajah terlihat jelas serta gunakan pencahayaan yang memadai. 
  • Pastikan wajah memenuhi 80 persen bingkai foto (close-up).
  • Jangan menggunakan aksesoris seperti topi, kaca mata, dan sebagainya. 
  • Foto yang diambil tidak disertai dengan KTP. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Panwas Kelurahan, Catat Jadwal dan Syaratnya

6. Izinkan akses lokasi dengan mengetuk tombol izinkan saat pemberitahuan muncul.

Jika telah melakukan tips-tips tersebut, maka peluang lolos akan semakin besar. Akan tetapi, jangan jadikan tips tersebut sebagai pegangan pasti untuk lolos seleksi kartu prakerja gelombang 48. Tetap berusaha dan berdoa agar hasilnya maksimal.

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: