KPU

Berkaca dari Indra Bekti, Lakukan Cara Ini Agar Terhindar dari Kegagalan Asuransi

Berkaca dari Indra Bekti, Lakukan Cara Ini Agar Terhindar dari Kegagalan Asuransi

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: cermati.com)

BACA JUGA:Tiga Ruas Jalan Provinsi Bengkulu Naik Status Jalan Nasional, Berikut Penjelasan Dinas PUPR

3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang dibeli, misalnya kondisi yang sudah ada sebelumnya, kematian karena aksi kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau dimanipulasi, serta banyak lainnya.

4. Lengkapi dokumen serta informasi yang dibutuhkan saat pengajuan klaim. Contohnya mengisi form klaim yang disediakan, termasuk bukti kronologi kerugian yang bisa juga berupa tagihan rumah sakit, polis asuransi asli, dan lain tergantung pada kebutuhan masing-masing pelanggan.

BACA JUGA:Terungkap, Kakak Beradik Ini Jadi Dalang Aksi Pencurian Kopi di Rejang Lebong

5. Perhatikan masa berlaku untuk klaim asuransi, biasanya rata-rata batas waktu pengajuan klaim yakni antara 30-60 hari.

6. Rutin membayar premi, hal tersebut agar tidak mengalami lapse atau polis tidak aktif akibat tunggakan. Jika terjadi tunggakan, maka akan memicu masa tenggang atau bahkan berakhirnya polis.

BACA JUGA:Bukan Hanya Kesehatan, Ini Beberapa Jenis Asuransi yang Wajib Diketahui

Kendati demikian, apabila penolakan klaim terjadi akibat alasan di luar penyebab yang disebutkan di atas, nasabah disarankan agar segera menghubungi perusahaan asuransi.

Laporkan keluhan yang dialami melalui formulir atau layanan call center resmi pihak asuransi. 

BACA JUGA:10 Desa di Kabupaten Ini Tunggak Pajak PBB, Segini nilai Piutangnya

Keluhan tersebut akan melalui proses peninjauan pihak internal perusahaan asuransi. Saat itu pula, nasabah berhak untuk menanyakan rinciannya jika dibutuhkan. 

Jika polis asuransi dibeli melalui agen, maka sebaiknya konsultasikan dulu dengan mereka agar dibantu penanganannya secara profesional. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: