KPU

Kendaraan Terendam Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi Mobil

Kendaraan Terendam Banjir, Begini Tips Klaim Asuransi Mobil

Foto merupakan kejadian banjir di Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: documen/Betv).

Jelaskan dengan tenang, jangan berbelit-belit agar lebih mudah dipahami pihak asuransi.

BACA JUGA:Musang Ranmor Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi di 5 TKP, Selengkapnya Disini

Biasanya polis asuransi memiliki tenggang waktu pelaporan klaim, misalnya paling lama 72 jam atau 5 hari usai kejadian.

Oleh karena itu, pastikan tidak menunda pengajuan klaim agar tidak terjadi klaim gagal.

BACA JUGA:Jalan Nasional Bengkulu-Kepahiang Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh Total

5. Dokumentasi lengkap

Sama halnya dengan langkah klaim umum, maka harus memastikan bahwa pengajuan klaim asuransi banjir mobil sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang diminta.

Mulai hal-hal standar layaknya dokumen identitas pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang umumnya tersedia secara online di website penyedia asuransi, serta dokumen lain yang diminta.

BACA JUGA:Pemuda Asal Jambi Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Kendaraan dan Uang Perusahaan, Nilainya Fatastis

6. Minta bantuan evakuasi

Pemilik mobil juga bisa meminta bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi untuk mencegah kerusakan mesin yang lebih fatal.

Minta bantuan untuk membawa mobil ke bengkel yang ditunjuk.

BACA JUGA:Hujan Lebat, Longsor Tutup Akses Manna-Tanjung Sakti

Jangan paksa kendaraan untuk dibawa ke bengkel.

Pasalnya, jika tidak hati-hati, bisa jadi ada tindakan yang dinilai disengaja oleh pihak asuransi sehingga mempengaruhi keabsahan klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: