Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Hukumonline)

Hukuman mati sudah telah ada di Indonesia dan dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Lebih tepatnya pada masa kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels yang berkuasa di Indonesia pada tahun 1808.

Saat itu, penduduk asli yang tidak mau dijadikan budak atau tidak menuruti perintah Daendels akan menerima hukuman mati.

BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat

Pidana mati dalam perspektif KUHP

Akibat sanksi yang cukup berat tersebut, hukuman mati ditentang oleh banyak pihak. Pidana mati dalam KUHP dikenal sebagai sanksi pidana pokok jenis pertama (urutan ini berarti urutannya berdasarkan berat ringannya sanksi pidana).

BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini

Mengenai pengaturan pidana mati dalam Rancangan KUHP bukan lagi merupakan jenis pidana pokok, tetapi hanya sebagai pidana alternatif untuk kejahatan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

BACA JUGA:Klinik Yudirman Medika Gelar Pengobatan Gratis di Air Kuro

Pidana mati diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU No 2/Pnps/1964. Berikut beberapa persiapan para pelaku yang divonis hukuman mati:

BACA JUGA:Indonesia Sejahtera, Perindo Fogging Wilayah Rawan DBD di Bengkulu Utara

  • Pidana mati dilaksanakan di tempat dalam wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara yang sesederhana mungkin, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
  • Pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serentak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali ditentukan lain
  • Atas masukan dari JPU, Kapolda tempat Pengadilan Negeri berada menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.

BACA JUGA:Intip Varian Resep Wedang Jahe, Cocok untuk Diminum Saat Hujan

  • Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bBntara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brimob. Selama pelaksanaan hukuman mati, mereka berada di bawah perintah jaksa
  • Sambil menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan di lembaga pemasyarakatan atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh kejaksaan
  • 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, kejaksaan memberitahukan kepada terpidana bahwa pidana mati akan dilaksanakan
  • Jika terpidana ingin menyampaikan sesuatu (harapan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada JPU
  • Jika terpidana hamil, hukuman mati hanya dapat dilakukan 40 hari setelah anak lahir.

BACA JUGA:Mengenal Minuman Jenis Mojito Tanpa Kandungan Alkohol, Punya Varian Rasa Berbeda

Baru-baru ini, aturannya tertulis dalam Pasal 98 RKUHP bahwa kejahatan ini merupakan upaya terakhir untuk melindungi masyarakat. 

Lalu bagaimana dengan pengaturan hukuman mati terhadap terdakwa yang terbukti bersalah?

BACA JUGA:Maling HP Tetangga, 2 Remaja Diciduk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: