Masih Banyak yang Bingung, Simak Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Hukumonline)
BACA JUGA:HPN 2023, Astra Motor Bengkulu Berikan Service dan Ganti Oli Gratis
b. Pidana tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.
BACA JUGA:Berbagai Jenis Pekerjaan, Ini 6 Skill Penting untuk Dipelajari
Perbedaan Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup
Perbedaan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup kemudian dijelaskan dalam pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Menurut Pasal 11 KUHP disebutkan tentang apa yang dimaksud dengan pidana mati sebagai berikut:
BACA JUGA:6 Tanda-tanda Seseorang Mengalami Labil dalam Hidupnya
"Hukuman mati dilakukan oleh algojo di tiang penyangga dengan mengikatkan tali yang diikatkan pada tiang gantungan ke leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."
BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita, Oknum Kepala Dinas di Bengkulu Selatan Belum di Sanksi
Mengenai pelaksanaan pidana mati, disempurnakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dipidana oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Hukuman mati dilaksanakan dengan cara tembak mati tepat di jantung tervonis.
BACA JUGA:Intip 5 Cara Menjalani Muhasabah yang Perlu Diterapkan dalam Kehidupan
"Dengan tidak mengurangi ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang jalannya putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan militer dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini."
BACA JUGA:Cek di Sini! 5 Jenis Sambal yang Punya Rasa Khas, Menu Pelengkap Nasi
Kemudian aturan tersebut disempurnakan di dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Sedangkan yang dimaksud dengan pidana seumur hidup atau penjara seumur hidup terdapat dalam Pasal 12 KUHP. Penjara seumur hidup berarti terpidana menjalani hukuman penjara seumur hidup atau untuk jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Pilkades Serentak di Benteng Mulai Mei 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: