Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Hexymer di Rejang Lebong

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Hexymer di Rejang Lebong

Tersangka ditangkap lantaran mengedar psikotropika jenis pil hexymer.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pedagang bakas bakar A-P-G (23) Dusun Curup Kecamatan Curup Utara, diringkus Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

 

BACA JUGA:3 Tips Aman Investasi Emas untuk Generasi Muda


Tersangka ditangkap lantaran mengedar psikotropika jenis pil hexymer.

 

BACA JUGA:7 Manfaat Kemangi Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengobati Jerawat

 

"Untuk pelaku inisial A-P-G umur 23 tahun pekerjaannya penjual bakso bakar di Dusun Curup Kecamatan Curup Utara,” ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik saat Konferensi Pers, Senin 20 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana

 

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku ni dilakukan pada hari Sabtu 18 Februari 2023. 

 

Unit Tipidter dan Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat adanya peredaran dan penjualan pil hexymer di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

 

BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh

 

"Dari hasil pengeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti 2000 butir pil hexymer, dan lansung dibawa ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Samson S Hutapea, S.Ik menyampaikan dari hasil penyidikan terungkap pelaku ini merupakan pemain lama dalam peredaran pil hexymer.

 

BACA JUGA:5 Hal Ini Hanya Dapat Dilakukan Saat Jadi Mahasiswa

 

"Pelaku ini melakukan jual beli pil hexymer ini kurang lebih satu tahun dan barang bukti yang diamankan ini dari pengakuan pelaku, di beli secara online melalui satu akun e-commers," imbuhnya.

 

BACA JUGA:Helikopter yang Ditumpangi Jatuh, Begini Kondisi Kapolda Jambi dan Rombongan

 

Untuk pembelian pil hexymer ini dibeli pelaku seharga Rp400 ribu untuk dua botol berisi 2000 butir pil hexymer.

 

"Hexymer ini dijualnya 10 ribu untuk 4 butir pil, dengan keuntungan jika dua botol ini mencapai 5 juta rupiah,” pungkasnya.

 

BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI

 

Kasus ini masih didalami Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, guna mendalami peredaran bisnis haram pil hexymer. 

BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui

 

Tersangka dijerat pasal 196 Junto pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang terancam pidana hukuman 10 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: