Belum Ada Tersangka, Pelapor: Penyidik Lamban, Saya Butuh Kejelasan Perkara

Belum Ada Tersangka, Pelapor: Penyidik Lamban, Saya Butuh Kejelasan Perkara

Gunadi Yunir, pelapor, mempertanyakan kejelasan perkara yang ditangani penyidik Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Gunadi Yunir, anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke Ditreskrimum Polda Bengkulu, belum juga ada penetapan tersangka.

 

BACA JUGA:Kasus Perzinahan Oknum DPRD Provinsi Bengkulu, Polda Periksa BB ke Laboratorium Mabes Polri


Padahal laporan tersebut dilayangkan Gunadi Yunir sudah 21 bulan yang lalu.

 

Dikatakan Gunadi, sebelumya ia beberapa kali menerima surat perkembangan hasil penyidikan. namun pada 2 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Kasus Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Bengkulu, Polisi Masih Uji Barang Bukti

 

Ia menerima kembali surat Pemberitahuan dari Subdit Renakta Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu, bahwa pihak penyidik dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara.


BACA JUGA:Penyidik Pastikan Kasus Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Masih Berlanjut

 

Ia juga meminta kepada polda bengkulu agar dapat serius dalam menangani perkara yang dirinya laporkan, pasalnya sudah hampir 21 bulan kasus yang dirinya laporkan belum sama sekali memiliki perkembangan yang bearti, dan dirinya dalam perkara ini hanya meminta keadilan dari aparat penegak hukum.

 

"Saya disini hanya meminta keadilan dari aparat penegak hukum, pasalnya sudah 21 bulan kasus ini tidak ada perkembangan bearti dan saya meminta agar polda bengkulu dapat serius menangani kasus yang saya laporkan,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Oknum ASN Pemprov Selingkuh Dikenai Pasal Perzinahan

 

Diketahui, sebelumya Gunadi Yunir melaporkan mantan istrinya E-L dan H-S rekan sejawatnya sesama anggota DPRD Provinsi Bengkulu, atas kasus Perzinaan dan KDRT yang dilakukan oleh terlapor pada tahun 2021 lalu.

 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: