Cicilan Macet, Rumah warga Seluma Dieksekusi

Cicilan Macet, Rumah warga Seluma Dieksekusi

Pengadilan Negeri Tais saat melakukan eksekusi terhadap rumah warga Seluma, yang merupakan agunan pinjaman Bank menunggak, Kamis 23 Februari 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

Tak terima dengan hal tersebut, dan dalam waktu dekat ini, ia dan pihaknya akan melakukan gugatan dan mencari keadilan terkait masalah tersebut.

"Iya kami tidak terima dan kami akan gugat," pungkasnya.

BACA JUGA:Warga Kaur Diamankan Polisi, Rakit Senpi Illegal Untuk Dijual

Untuk diketahui, bahwa sebelum terjadinya pengeksekusian rumah ini, bahwa Kardianto meminjam uang di Bank BRI Tais dari 2018 lalu, sebesar Rp200 juta, angsuran perbulannya 5 juta lebih untuk kurun waktu 4 tahun. 

Namun cicilan tersebut baru dibayar 6 bulan dan masih menyisakan sekitar Rp196 juta. Akhirnya, BRI Tais terpaksa harus melakukan lelang sebesar Rp241 juta dan langsung mengeksekusi rumah tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: