Polda Ungkap Tambang Ilegal di Bengkulu Tengah

Polda Ungkap Tambang Ilegal di Bengkulu Tengah

Ribuan ton batu bara, hasil tambang illegal, berhasil diamankan.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kegiatan tambang ilegal, di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Kasus Pidum Kembali Ditangkap, Simpan Sabu

 

Tak hanya itu, diamankan juga pengelola dan operator alat berat berinsial M-A dan K-S. 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BACA JUGA:Depot Kayu Ludes Terbakar

 

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan ton batu bara dan 2 alat berat jenis eskavator.

 

BACA JUGA:Sekuriti Tempat Hiburan Malam Tewas Ditusuk Rekan Kerja


"Kedua tersangka merupakan pengelola tambang ilegal sementara Sopir eskavator selaku pengelola dan operator alat berat. Tambang illegal ini telah beroperasi dari bulan November,” ujarnya (Senin 6 Maret 2023).

 

Ditambahkan Dodi, pelaku menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin menggunakan legalitas izin usaha pertambangan oprasi produksi dan mengirim batu-bara ke Jakarta melalui jalur darat. 

 

"Pelaku menjual batubara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan Truk Tronton," tambahnya.

 

BACA JUGA:Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

 

2 tersangka dijerat Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: