KPU

Per 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar

Per 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. 

Berdasarkan isi peraturan tersebut, pembeli diwajibkan daftar jika ingin membeli gas LPG 3 kg per 1 Januari 2024.

BACA JUGA:3 Cara Lakukan Pelacakan Ponsel Hilang, Perlu untuk Jadi Perhatian!

Hal tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 mengenai Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Intip 6 Manfaat Olahraga Basket Baik Bagi Kesehatan, Cek di Sini!

Kebijakan yang ditandatangani Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari tersebut adalah turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 terkait Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:6 Pelaku Curas Dibekuk! Modusnya Aniaya Korban, Uang-Hp Dirampas

"Per 1 Januari 2024, diberlakukan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang tercatat dalam sistem dan/atau aplikasi berbasis web yang dapat membeli LPG tertentu,” tulis Lampiran Dirjen Migas 37 Tahun 2023.

BACA JUGA:Cek di Sini! 6 Manfaat Merawat Tanaman Hias, Baik Bagi Kesehatan

Pada tahap pertama, kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pendataan pembeli LPG 3 Kg akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Secara rinci, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

BACA JUGA:Rumah Warga di Giri Mulya Ludes Terbakar

Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: