KPU

Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Ranmor Kembali Ditangkap

Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Ranmor Kembali Ditangkap

Polisi kembali menangkap R-A, pelaku curanmor di 6 TKP. --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melalui Polsek Taba Penanjung berhasil mengamakan pelaku curanmor di Desa Datar Lebar Kecamatan Taba Penanjung. Pelaku berinisial R-A warga Desa Simpang Beringin, Kecamatan Merigi Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Warga Desa Aturan Mumpo II Terkena Peluru Nyasar

Kapolres bengkulu tengah AKBP Dedi Wahyudi menyampaikan, total ada 6 TKP dimana pelaku melakukan kejahatan. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil curian di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Dikbud Benteng Bantu Mediasi Kasus Oknum Guru Selingkuh

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Pasalnya pada kasus pertama, pelaku sempat dihadiahi timah panas.

BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Ada Oknum Jadikan Bahu Jalan Tempat Buang Sampah

"Dalam tempo 6 bulan bebas dari penjara, sudah 6 lokasi tkp pelaku melakukan tindak curanmor, 5 diantaranya dilakukan langsung pelaku, dan 1 kasus hanya mengambil barang pada lokasi," Jelas Kapolres 

BACA JUGA:Penyerahan SK 100 Persen Terhadap 115 CPNS Ditunda, Ternyata ini Penyebabnya

Pelaku R-A mengaku menggunakan barang hasil curiannya untuk belanja dan hura-hura. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T dan peralatan lainnya.  

BACA JUGA:Kantor Bappeda Digeledah Jaksa, Amankan Beberapa Berkas

" Benar sudah 6 tkp curanmor yang dilakukan, untuk kotor saya jual ke wilayah padang ulak tanding, sedangkan untuk uang hasil jual motor saya gunakan untuk belanja dan hura-hura." Ungkap R-A pelaku ranmor. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: