Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Salah satu motor listrik di Indonesia.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

Agus Gumiwang Menteri Perindustrian menuturkan, subsidi motor listrik akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima bantuan menurut pemerintah.

BACA JUGA:Hasil Lengkap All England 2023: Tiga Negara Berpesta

"Kami memastikan yang diberikan bantuan pemerintah, itu orang-orang yang kami anggap berhak," jelas Agus.

BACA JUGA:Dunia Bulu Tangkis Berduka, Atlet Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

Penerima subsidi motor listrik yang dimaksud antara lain pelaku UMKM, terutama penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat, sampai pelanggan listrik 450-900 VA.

BACA JUGA:4 Cara Perencanaan Keuangan Selama Bulan Ramadan, Kelola dengan Teratur

Agus menambahkan, skema pemberian subsidi motor listrik bukan langsung ke pembeli, melainkan akan didistribusikan melalui produsen motor. 

Selain itu, satu orang tidak dapat membeli lebih dari satu kendaraan listrik bersubsidi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: