Pelaku Curat Ditangkap, Korbannya Tetangga Sendiri
Unit Reskrim Polsek Curup berhasil menangkap D-I (35) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu 18 Maret 2023.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Unit Reskrim Polsek Curup berhasil menangkap D-I (35) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Bulog Siapkan 17 Ton Stok Daging Beku Selama Ramadan
Dalam keterangan persnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tony Kurniawan menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan aksi pencurian yang menimpa Sukasmi (48) warga Dusun III Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA:Ya Ampun! Bandit di Bawah Umur Ini, Spesialis Curat 9 TKP
Kapolres menambahkan keterangan yang didapatkan ia nekat masuk ke rumah korbannya yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Residivis Curat Dibekuk Polisi
“Kami menerima laporan tindak pidana curat. Setelah itu langsung petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Tersangka Curat Diamankan
Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan linggis dan menggasak perhiasan emas cincin dan gelang, 1 senapanvan angin jenis gejluk, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp3 juta.
Selain itu, aksi pelaku bukan hanya 1 kali, namun pernah dilakukan juga di TKP yang berbeda-beda.
“Pelaku berhasil menggasak barang-barang korban dengan cara dengan cara mencongkel pintu rumah dengan linggis,” sambung Kapolsek Iptu Singgih Wirastho
BACA JUGA:Kembali Berulah, 4 Residivis Curat Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: