KPU

Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu

Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Tertinggi Rp40 Ribu dan Terendah Rp25 Ribu

Kantor Kementerian agama (kemenag) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fıtrah untuk wilayah Kota Bengkulu pada Selasa 28 Maret 2023.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian agama (kemenag) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fıtrah untuk wilayah Kota Bengkulu pada Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Intip 5 Spesialisasi Pekerjaan yang Banyak Dicari Perusahaan

Dalam penetapan tersebut, hadir OPD terkait lainnya seperti Baznas, Ketua MUI Kota Bengkulu, ormas Islam dan lainnya.

Besaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriah untu beras ditetapkan 2,5 kilogram. Setelah ditetapkan maka masyarakat sudah bisa melakukan pembayara zakat pada Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan KUR

Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Sipuan mengatakan nilai zakat terbagi dalam 3 kategori. Kategori 1 tertinggi Rp40.000 per orang untuk masyarakat yang mengkonsumsi berapa premium atau paten. 

BACA JUGA:Bakal Cair Mulai 4 April, Begini Aturan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Kategori 2 Rp35.000 per orang untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras medium dan kategori 3 Rp25.000 per orang untuk masyarakat yang konsumsi beras dolog.

Penetapan besaran ini sesuai dengan harga beras kualitas terbaik di Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemantauan untuk harga beras jenis premium atau paten Rp13.900 per kilogram. Lalu kategori medium Rp13.200 per kilogram, kategori umum Rp13.000 per kilogram.

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Lapor Polisi, Identitas Dicatut Oknum untuk Kredit Motor

"Penentuan Zakat Fitrah ini dilakukan bisa di awal, sampai Ustadz naik di atas mimbar sebelum salat Idul Fitri," ujarnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: