Jabatan Ketua Panwascam Melayang Gegara Duit Rp1 Juta

Jabatan Ketua Panwascam Melayang Gegara Duit Rp1 Juta

Masyarakat saat melaporkan dugaan pungli seleksi anggota Panwas Kelurahan dan Desa, yang dilakukan oleh Ketua Panwascam Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Panwascam Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, terbukti bersalah menerima uang Rp1 juta dan dicopot dari jabatannya menjadi anggota biasa.

BACA JUGA:Lolos Gelombang 50, Begini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja 2023

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yerizal membenarkan bahwa jabatan Ketua Panwascam tidak lagi dijabat oleh Supni Zahni.

BACA JUGA:Selain Bansos BSU, Ini Program yang Bisa Cairkan Rp700 Ribu Hanya Jika Lolos Seleksi

"Saat ini Ketua Panwascam ini telah kita berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua, dan dijadikan sebagai anggota biasa," ujar Yerizal (Jumat 31 Maret 2023).

BACA JUGA:Ayo Kembali ke Masa Lalu.. Berpetualang dengan Dinosaurus, Hanya di Bencoolen Mall Mulai Hari Ini

Berdasarkan pengumpulan bukti atas laporan masyarakat dari Desa Pematang Riding, Desa Padang Kelapo dan Desa Genting Juar bahwa yang bersangkutan melakukan pungli (Pungli) untuk meloloskan calon anggota Panwascam Kelurahan dan Desa.

BACA JUGA:Cek Aturan Kartu Prakerja Lolos Gelombang 50, Peserta Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

"Supni Zahri memang melakukan pungli atas perbuatan meloloskan calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) mengunakan uang," katanya.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Dana BPNT 2023 Tahap 2, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Ditambahkannya, Ketua Panwascam menerima uang sebesar Rp1 juta dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2023

Sementara itu, selain Ketua Panwascam, 2 anggota Panwascam Semidang Alas Maras juga terbukti bersalah namun hanya diberikan sanksi ringan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: