KPU

Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Tengah, Tertinggi Rp35 Ribu

Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Tengah, Tertinggi Rp35 Ribu

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, H Zainal Abidin. --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian agama Kabupaten Bengkulu Tengah,  telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ramadan Berkah, Ditlantas Polda Bengkulu Bagikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan setelah Kantor Kemenag Bengkulu Tengah bersama OPD menggelar rapat penetapan beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam, Pemkab Mukomuko Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah H Zainal Abidin menjelaskan, dari rapat penetapan tersebut ditetapkan untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah paling tinggi Rp35 ribu, sedangkan terendah diangka Rp27 ribu.

BACA JUGA:Harga Rp90 Jutaan, Mobil Canggih Ini Hadir dengan Spesifikasi Sporty dan Jadi Pilihan Anak Muda

"Untuk besaran zakat fitrah dikalkulasikan kepada kualitas beras yang dikonsumsi, untuk kualitas kelas satu sebesar Rp 35 ribu, untuk kualitas kelas dua sebesar Rp 30 ribu dan untuk kualitas kelas tiga sebesar Rp 27 ribu," ujarnya.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Suzuki Celeiro 2023 dengan Harga Mulai Rp90 Jutaan, Cocok Jadi Mobil Mudik Lebaran

Sementara itu jika dikonversi ke dalam bentuk beras atau makanan pokok, maka akan dikenakan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau sebanyak 10 canting, selain itu setelah dilakukan penetapan, pihak Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah akan menerbitkan surat edaran agar dapat disampaikan ke seluruh Masjid.

BACA JUGA:Pria yang Palak Sopir Truk di Jalan Lintas Curup, Ternyata Alami Gangguan Jiwa

"Alangkah baiknya bila pembayaranzakat fitra ini langsung diberikan ke panitia berupa beras yamg dikonsumsi, bukan berupa uang," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: