Ini Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Nanti Agung Seluma
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Batas waktu pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyelewengan Dana Desa 2020-2021 Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu selama 60 hari telah berakhir.
BACA JUGA:Info Grebek!! Kepala SD di Bengkulu Selatan Kepergok di Kamar Hotel Bersama Wanita Bersuami
Dengan demikian tidak menutup kemungkinan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma akan menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Mau Liburan? Ini 7 Objek Wisata Hits di Bengkulu, Ikonik Banget!
"Batas pengembalian ini memang telah berakhir di 30 Maret lalu. Jika memang belum tuntas kita akan naikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," sampai Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, pada Sabtu 8 April 2023.
BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi, Kepala Daerah Ini Larang ASN Gunakan Mobnas Buat Mudik
Kasat Reskrim Polres Seluma menambahkan sebelum umenaikan perkara ini, pihaknya akan terlebih dahulu berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BLT PIP Cair hingga Rp1.000.000, Cek di Sini Daftar Penerimanya
"Intinya kita pastikan dulu ke Inspektorat, apakah sudah tuntas atau belum dilakukan pengembalian ini. Jika hasil koordinasi kita ke Inspektorat belum juga tuntas, maka kita akan proses perkara ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:BLT Sembako Rp400.000 Cair Lagi, Ada 514 Daerah yang Segera Cair! Cek di Sini Daftarnya
Dari hasil audit investigasi Inspektorat ditemukannya adanya kerugian negara (KN) sebesar kurang lebih Rp 386 juta.
Temuan KN tersebut, telah ada upaya pengembalian oleh Pemdes Nanti Agung sehingga masih menyisakan kurang lebih Rp75,2 juta yang belum dilakukan pengembalian oleh pihak Pemdes Nanti Agung.
Sementara itu, hasil audit adanya kerugian negara yang sifatnya masih gelondongan. Yakni adanya temuan dari administrasi, Item fisik dan item pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2020-2021.
BACA JUGA:Ini Daftar 5 Bansos Cair April 2023, Besarannya hingga Rp2.400.000, Cek Daftar Penerima di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: