Penentuan Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2023, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad!
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)
Diketahui, pada saat menetapkan awal Ramadan 2023 terdapat dua pendapat yang berbeda, yakni cara menentukan hilal, baik dari Muhammadiyah maupun NU dan kemudian kembali Pemerintah memutuskan bahwa Ramadan jatuh pada 23 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Bantah Lakukan Percobaan Rudapaksa, Pelaku: Hanya Ingin Curi Hp Bukan Tergiur yang Lain
Namun, kali ini Muhammadiyah pun menetapkan bulan Ramadan pada tanggal yang sama, hanya saja tetap keduanya menggunakan metode penentuan waktu hilal yang berbeda.
Dilansir BETVNEWS dari akun YouTube Goto Islam pada Rabu 12 April 2023.
Berikut ini penjelasan mengenai penentuan awal puasa dan Idul Fitri yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, dalam tayangan tiga tahun yang lalu.
BACA JUGA:Ingin Punya HP, 2 Remaja Nekat Jambret Seorang Wanita, Sekarang Mendekam di Sel
"Andai dibenturkan ormas dengan negara, ikut yang mana? Saya pribadi menyarankan, 'ikutlah apa yang engkau yakini benar menurut engkau walaupun 1000 orang berfatwa memberikan fatwa padamu'," ucap Ustadz Abdul Somad.
Dalam hal ini, diketahui bahwa fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah adalah benar, kemudian fatwa yang dikeluarkan MUI pun benar.
Hanya saja titik persimpangannya di mana?
BACA JUGA:Ada Bansos PKH dan BPNT Cair Sebelum Lebaran, Cek Penerimanya di Sini!
"Penetapan pada angka minimal MUI dan NU menetapkan angka dua derajat, jika dua derajat maka dia dapat dikatakan hilal, bila kurang dari dua derajat 1,5 bukan hilal. Sedangkan Muhammadiyah angkanya rendah 0,5 pun sudah dianggap sebagai hilal," jelasnya.
Beliau pun kembali menyampaikan bahwa negara Turki lebih tinggi lagi derajatnya untuk menentukan hilal, yakni Turki menetapkan hilal jika 6 derajat dan apabila 2 derajat hal itu belum dikatakan hilal.
"Kesepakatan enam negara, Brunei Darussalam, Singapura, Indonesia, Malaysia, Patani Thailand Selatan, Poro Filipina. Enam yang muslim ini disepakati 2 derajat baru disebut hilal kalau kurang dari 2 derajat bukan hilal," tuturnya lagi.
BACA JUGA:Pemda Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Kalau Nekat Pidana Menanti
Nah, terlihat letak persimpangan antar keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: