KPU

Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Dapat Insentif hingga Rp4.200.000, Cek Syaratnya di Sini

Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Dapat Insentif hingga Rp4.200.000, Cek Syaratnya di Sini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Bengkulu Ini Cocok Buat Isi Libur Lebaran, Cek Rekomendasinya!

4. Dalam pencarian kerja, terdampak PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja

Selain syarat, berikut cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 51, yakni:

BACA JUGA:Cek Segera! Cara Mudah Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp358.000, Tonton Video Penghasil Cuan

- Login ke laman www.prakerja.go.id

- Klik 'Daftar Sekarang'

- Membuat akun melalui link prakerja.go.id

- Siapkan KK dan KTP

- Daftar e-mail aktif dan password

- Setelah terverifikasi, dapat masuk ke dashboard Kartu Prakerja menggunakan e-mail

BACA JUGA:Silaturahmi Menyatukan Hati, Gubernur Rohidin Sambut Kedatangan Wali Kota di Balai Raya Semarak

- Masukkan data diri lengkap dari KK, KTP hingga nomor ponsel aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: