Setelah THR, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini dari Presiden, Cek Disini

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Pixabay)
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan;
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. tambahan penghasilan paling banyak 50%
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
BACA JUGA:Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal yang Bisa Dimulai Hari Ini
Lalu bagi pensiunan PNS sebagai berikut:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan; dan
4. tambahan penghasilan.
BACA JUGA:Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Dapat Insentif hingga Rp4.200.000, Cek Syaratnya di Sini
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS akan diberikan pada bulan Juni 2023 mendatang sesuai dalam PP Nomor 15 tahun 2023.
BACA JUGA:Silaturahmi Menyatukan Hati, Gubernur Rohidin Sambut Kedatangan Wali Kota di Balai Raya Semarak
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: