Setelah THR, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini dari Presiden, Cek Disini

Setelah THR, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini dari Presiden, Cek Disini

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Pixabay)

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

BACA JUGA:Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Syawal yang Bisa Dimulai Hari Ini

Lalu bagi pensiunan PNS sebagai berikut:

1. pensiun pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan; dan

4. tambahan penghasilan.

BACA JUGA:Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Dapat Insentif hingga Rp4.200.000, Cek Syaratnya di Sini

Gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS akan diberikan pada bulan Juni 2023 mendatang sesuai dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

BACA JUGA:Silaturahmi Menyatukan Hati, Gubernur Rohidin Sambut Kedatangan Wali Kota di Balai Raya Semarak

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: