Gaji PNS Tahun Ini Naik 7 Persen, Cek Kebenaran Kabar dan Rincian Gaji PNS Terbaru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, saat kunjungan kerja ke Bengkulu.--(Sumber Foto: Dok BETV)
Disisi lain, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: