Viral!! Isu Syarat 'Bobo Bareng Atasan' Untuk Perpanjang Kontrak Karyawati Pabrik di Cikarang
Potongan video yang menjelaskan tentang dugaan syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.--(Sumber Foto: Tim/net/Betv).
BETVNEWS - Berita viral di media sosial menyebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.
Namun, hingga saat ini belum ada keluhan resmi dari masyarakat atau karyawan.
BACA JUGA:Sepi Pendaftar! Parpol Masih Simpan Daftar Calon Legislatif
Kabar ini viral usai informasi tersebut dituliskan oleh seorang loyalis Jokowi, Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17.
Dalam pernyataannya itu, Jhon menyebut bahwa salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation atau nginap bersama di hotel bila ingin memperpanjang kontrak
BACA JUGA:Pemkab Klaim Dana Bagi Hasil Rp3,3 Miliar Belum Dilunasi Pemprov
Bahkan, Jhon juga menuliskan bahwa persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak itu sudah bukan rahasia umum perusahaan lagi dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Ia juga menambahkan bahwa hal itu akan segera terungkap ke publik.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut," ujar Jhon dikutip dari okezone.com, Kamis 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Sesama Truk Batubara Bertabrakan, Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia
Jika memang benar hal terjadi di perusahaan, tentu harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Karena memaksakan agar karyawati untuk melakukan staycation, sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja tidaklah sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Bersitegang! Pagar PAUD Dirusak Pemerintah Desa, Pihak Yayasan ke Polres Kaur
Sesuai UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan, bahwa seluruh karyawan mendapat perlindungan hukum dalam rangka menjamin hak-hak dasar karyawan.
Termasuk untuk melindungi para pekerja dari tindakan semena-mena, sehingga bisa dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: