Tidak Jera, Residivis Ini Diberi Hadiah Timah Panas

Tidak Jera, Residivis Ini Diberi Hadiah Timah Panas

Pelaku Curat (Residivis) saat kembali berhasil diamankan Tim Puyang Serawai Polres Seluma, Senin 8 Mei 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya, sejauh ini masih dalam proses pengejaran Polres Seluma.

BACA JUGA:72 Tahun Persaja, Sinergi dan Kolaborasi Demi Kemajuan Negeri

Adapun beberapa yang berhasil diamankan Tim Puyang Serawai Polres Seluma diantaranya, 1 unit Motor, 1 unit Laptop, 5 unit Handphone, Dompet, 10 Kartu ATM, dan Sebilah Pisau. 

Pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan diancam dengan 9 tahun kurungan penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: