Alhamdulillah! Uang Lembur PNS 2024 Akan Alami Kenaikan, Segera Cek Total Besarannya

Alhamdulillah! Uang Lembur PNS 2024 Akan Alami Kenaikan, Segera Cek Total Besarannya

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Dilaporkan Hilang oleh Suami, ASN Lebong Ternyata Ditemukan Bersama Pria Lain

Bagi para pegawai yang mendapat jam kerja lembur (tambahan) bisa memperoleh uang lebih.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Ini Jadwal Lengkap dan Besarannya!

Diketahui dari aturan terbarunya, PNS akan mendapat kenaikan uang lembur yang cukup per jamnya.

Dijelasakan dalam aturan itu, bahwa besaran nominal uang lembur bagi PNS ini akan naik, serta telah disesuaikan dengan golongannya.

BACA JUGA:Spanduk dan Baliho Bacaleg Menjamur, Bawaslu Benteng: Sebatas Promosi Diri Bukan Kampanye

Lebih jelasnya, berikut ini nominal gaji lembur untuk PNS yang nantinya mengalami kenaikan pada 2024, yakni:

  • Rp18.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan I
  • Rp24.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan II

BACA JUGA:Misteri Mata Sahara, Lingkaran Menakjubkan di Tengah Gurun, Benarkah Jejak Kota Atlantis?

  • Rp30.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan III
  • Rp36.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan IV

Bandingkan dengan tahun sebelumnya, berdasarkan PMK No. 83/2022, yakni:

  • Rp13.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan I

BACA JUGA:Kurnia Meiga Mantan Kiper Timnas Alami Penyakit Papiledema, Ini Penyebabnya!

  • Rp17.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan II
  • Rp20.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan III
  • Rp25.000 Per Orang Dan Per Jam bagi PNS Golongan IV

Sehingga, dengan adanya kenaikan pada uang lembur itu dapat memastikan gaji total per bulan PNS dapat semakin naik.

BACA JUGA:Perpusnas RI Tingkatkan Layanan Perpustakaan Gelar Bimtek SPP-TIK di Bengkulu

Tidak hanya uang lembur, PNS akan mendapat beragam jenis tunjangan, berupa uang makan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Sementara, gaji PNS 2023 ini masih belum dinyatakan resmi akan alami kenaikan atau tidak pada tahun ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: