Kabar Baik! CPNS 2023 Terbuka untuk Umum, Lulusan SMA Bisa Daftar? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Kabar Baik! CPNS 2023 Terbuka untuk Umum, Lulusan SMA Bisa Daftar? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Lalu, perlu juga bagi Anda untuk mengetahui gaji serta tunjangan yang akan diberikan pemerintah khususnya PNS lulusan SMA.

BACA JUGA:Penting! Ini 3 Puasa Sunah yang Bisa Dilaksanakan Sebelum Idul Adha Beserta Niat dan Keutamaannya

Selain itu, pastikan bahwa Anda terus melakukan pengecekan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Hal ini, gaji PNS bagi lulusan SMA telah diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan ASN Masalah Netralitas

Adapun rincian besaran gaji PNS bagi lulusan SMA berdasarkan golongan, yakni:

1. Golongan 2a gaji sebesar Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

2. Golongan 2b gaji sebesar Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.

BACA JUGA:Timsel Umumkan 10 Besar Calon Komisioner KPU Kaur, 2 Incumbent Lolos

3. Golongan 2c gaji sebesar Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

4. Golongan 2d gaji sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

Lantas setelah mengetahui gaji yang akan diterima sesuai golongan di atas, ada juga tunjangan yang akan diterima oleh PNS lulusan SMA sederajat, apa saja itu?

BACA JUGA:Kawasan Liku Sembilan Bengkulu, Berubah Jadi TPA Sampah

Berikut tunjangan yang akan diterima bagi PNS lulusan SMA sederajat, yakni:

- Tunjangan Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: