Ormas dan LSM Golbe Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Tuntut Hal Ini

Ormas dan LSM Golbe Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Tuntut Hal Ini

Gabungan Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan Goble, Rabu siang mengelar aksi damai di depan kantor Bupati Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gabungan Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan Goble, Rabu siang mengelar aksi damai di depan kantor Bupati Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Aksi Bandit Pecah Kaca Mobil di Rejang Lebong Ternyata Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku!

Aksi damai ini menyampaikan beberapa tuntutan terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa kemudian diterima di ruang kerja Bupati untuk menyampaikan tuntutan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan DPT Kota Bengkulu Pemilu 2024 Capai 270.194 Pemilih, Terbanyak Perempuan

Koordinator massa aksi Dailani menyampaikan, ada beberapa tuntutan ke pemerintah yang belum terselesaikan dan sampai saat ini belum direalisasi oleh antara lain, pengembalian lahan 30 persen, pelayanan terhadap masyarakat dan penataan perkantoran.

BACA JUGA:Pulau Terlarang Ada di Indonesia, Keberadaannya Bawa Kutukan, Mitos atau Fakta?

"Tuntutan paling utama yakni pengembalinan lahan 30 persen, agar pemerintah daerah segera merealisasikan janji dari pemerintah daerah tersebut, kita tidak memberikan tenggat waktu namun realisasi tersebut wajib dilaksanakan," kata Dailani (Rabu 21 Januari 2023).

BACA JUGA:PNS Hingga Orang Meninggal Kok Malah Terima Bansos? Simak Penjelasannya

Sementara itu terkait tuntutan yang dilayangkan ke pemerintah, Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menjelaskan, tuntuan telah diterima pihaknya namun ada proses dan tahapan sesuai prosedur yang harus dijalani agar tuntutan segera direalisasikan.

BACA JUGA:Roleplay Disingkat RP, Tengah Viral di TikTok! Benarkah Membahayakan Anak-anak?

"Kita berpedoman dengan regulasi dan aturan sehingga untuk merealisasikan tuntutan tersebut harus ada dasar hukum dan proses yang dijalani," kata Sekda.

(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: