Gaji PNS Naik, Bagaimana dengan PPPK? Cek Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Sama seperti PNS, selain menerima gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK ini diberikan secara rutin, keluar setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
Sementara, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih rinci, dalam peraturan ini juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru Juni 2023, Terendah Rp1,7 Juta Lebih
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis Gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah, tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Sampai saat ini, belum ada perubahan atau wacana mengenai kenaikan gaji PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:
BACA JUGA:Kabar Baik Juni 2023! Kemdikbud Minta Pemerintah Daerah Tambah Usulan PPPK Guru 2023
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: